KENDARI, BUTONSATU.com – Pemerintah Kabupaten Buton kembali menorehkan prestasi dalam bidang tata kelola keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan raihan opini WTP yang ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima langsung oleh Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., bersama Ketua DPRD Kabupaten Buton Wa Ode Nurnia, S.H. (diwakili oleh Mararusli Sihaji, S.E.), dalam acara penyerahan resmi yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kendari, Senin (25/5/2026).

Bupati Buton menegaskan bahwa opini WTP ke-13 ini bukan sekadar simbol keberhasilan administrasi semata, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk terus mendongkrak kualitas pelayanan publik.

“Capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Buton untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bupati Alvin.

Bupati Alvin juga menambahkan bahwa Pemkab Buton bergerak cepat dan berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK RI sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA., memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan Pemkab Buton. Kendati meraih WTP, BPK tetap menitipkan beberapa rekomendasi strategis demi penajaman kualitas APBD ke depan.

Rekomendasi tersebut meliputi penguatan identifikasi dan verifikasi potensi pajak daerah, penandaan (tagging) anggaran dari dana transfer pusat yang bersifat mengikat (earmarked), serta prioritas penganggaran pembayaran utang jangka pendek pada penyusunan APBD tahun berikutnya. Catatan ini dinilai krusial agar struktur fiskal daerah tetap sehat guna membiayai sektor-sektor dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sementara itu, Mararusli Sihaji, S.E., yang hadir mewakili pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara dalam membacakan sambutan, menyampaikan apresiasi mendalam atas profesionalisme dan objektivitas BPK RI dalam mengawal transparansi keuangan daerah.

“Bagi lembaga legislatif, LHP BPK ini merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Namun yang paling utama, opini WTP ini wajib dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mararusli.

DPRD Buton juga mengingatkan jajaran eksekutif untuk segera menuntaskan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh agar temuan administratif serupa tidak berulang di tahun-tahun mendatang.

Melalui capaian historis WTP ke-13 ini, Pemerintah Kabupaten Buton optimistis nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi fiskal daerah akan semakin kokoh, sekaligus mampu mempertebal kepercayaan publik (public trust) terhadap roda pembangunan di Kabupaten Buton.