BUTON, BUTONSATU.com - DPRD Kabupaten Buton menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan Daerah periode 2024–2029 dari Partai Keadilan Sejahtera. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Buton pada Senin (27/4/2026).
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton Mararusli Sihaji. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rapat paripurna persetujuan penetapan PAW Pimpinan Daerah DPRD Kabupaten Buton dari Partai Keadilan Sejahtera kita buka,” ujar Mararusli saat memimpin jalannya sidang.
Adapun pergantian antar waktu (PAW) tersebut menetapkan La Madi, S.Sos digantikan oleh La Subu, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua II Pimpinan Daerah DPRD Kabupaten Buton dari Partai Keadilan Sejahtera untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, serta perwakilan dari berbagai pihak terkait. Dengan disetujuinya penetapan PAW ini, diharapkan roda organisasi legislatif di Kabupaten Buton dapat terus berjalan secara optimal dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.


















