BUTON, BUTONSATU.com - PT Putindo Bintech melalui kuasa hukumnya Harun Lesse, S.H. & Partners menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Putindo Bintech dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton sah secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar pada Rabu (10/09/2025) yang menyebutkan adanya cacat hukum pada perjanjian pengangkutan Hauling PT Putindo Buintech dengan Pemda Buton.
Menurut Harun Lesse, perjanjian kerja sama pengangkutan Hauling yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 antara PT Putindo Bintech dengan Dinas terkait, dan disaksikan langsung oleh Bupati Buton, telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata serta pasal 36 ayat (2) permendagri nomor 22 tahun 2020.
“Penandatanganan PKS MoU yang disaksikan oleh Bupati Buton yang terjalin antara PT Putindo Bintech dengan Dinas terkait diantaranya Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, pada tanggal 18 Juni 2025 , sah serta mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata serta pasal 36 ayat (2) permendagri nomor 22 tahun 2020,” tegas Harun Lesse, Rabu (10/9/2025).
Harun Lesse menambahkan, terkait desakan pembatalan MoU tersebut hanya bisa dilakukan oleh para pihak yang menandatangani perjanjian, bukan oleh pihak luar.
“Proses pembatalan tidak bisa dilakukan sepihak oleh pihak luar. Jika ada keberatan, maka mekanisme yang benar adalah melalui persetujuan para pihak atau lewat putusan pengadilan,” jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa pemberitaan yang menyebut adanya cacat hukum atau tidak sahnya izin MoU tersebut tidak berdasar secara yuridis.
“Kami menghormati kritik, namun secara hukum MoU tersebut tetap sah dan berlaku. Tidak ada alasan hukum untuk menyatakan batal, kecuali melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.