BUTON, BUTONSATU.com - Status bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Eka Duta Mutiara di Desa Rejosari, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kini menuai polemik di tengah-tengah masyarakat desa setempat.

Pasalnya, bangunan PAUD Eka Duta Mutiara itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Desa (Pemdes) Rejosari. Tak hanya itu, bangunan PAUD Eka Duta Mutiara yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Buton tahun 2019 itu ternyata milik yayasan pribadi La Ode Dami.

Hal itu membuat salah seorang anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Buton Rahman meninjau lokasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Eka Duta Mutiara dan mempertanyakan status gedungnya.

Ia juga meminta kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buton terhadap status bangunan PAUD Eka Duta Mutiara karena dinilai lahan yang digunakan belum memiliki akta hibah dari Pemerintah Desa Rejosari.

"Kenapa harus mengalokasikan anggaran yang masih tidak jelas status lahannya, apalagi bangunan PAUD itu kan milik yayasan pribadi, ini kan janggal," kata Rahman kepada media ini beberapa hari lalu.

"Padahal, banyaknya sekolah yang sangat memprihatikan dan memerlukan anggaran yang mana lokasinya sudah siap seperti SDN 113 Buton, SDN di Desa Mopaano yang sudah para kondisinya dan SMPN 23 Buton di Desa Sangia Manuru," sambungnya.

Rahman meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton benar-benar tepat dalam mengalokasikan anggaran sesuai dengan regulasi sehingga peruntukannya tepat dan efisien.

"Dinas harus benar-benar tepat mengalokasikan ini sesuai dengan regulasi dan urgensinya supaya anggaran dinas yang begitu besar itu lebih efisien. Ini adalah suatu temuan yang menurut saya pengalokasian anggaran ini terkesan dipaksakan. Dinas terkesan memaksakan bangunan PAUD ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rejosari mengaku heran dengan bangunan PAUD Eka Duta Mutiara yang dibangun di atas milik pemerintah desa, sementara statusnya itu milik pribadi. 

Sehingga, ia meminta agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton segera mempertegas status kepemilikan atas bangunan PAUD tersebut apakah diserahkan ke pemerintah desa maupun kepada pemilik yayasan.

"Kita tidak tau bahwa bangunan itu akan diserahkan dimana oleh Dinas Pendidikan, apakah diserahkan ke desa atau mau diserahkan ke Yayasan Eka Duta Mutiara. Kalau serahkan di Eka Duta Mutiara bangunannya harus diangkat itu karena tidak ada juga hibah dari Desa ke yayasan," ungkapnya.

Ia juga menyesali sikap dari Dinas Pendidikan yang berani mengalokasikan anggaran untuk pembangunan PAUD Eka Duta Mutiara milik yayasan pribadi La Ode Dami yang status lahannya milik dari pemerintah desa.

"Status gedung ini bagaimana, kalau memang milik pribadi kenapa berani Dinas Pendidikan membangun di atas fasilitas umum, harusnya kan di cek dulu status lahannya," tuturnya.

Dirinya juga pernah mempertanyakan status lahan bangunan PAUD ke Dinas Pendidikan, namun disampaikan bahwa lahan bangunan PAUD milik yayasan pribadi La Ode Dami itu mempunyai akta hibah dari Kepala Unit Transmigrasi.

"Sementara dalam aturannya itu tidak boleh kepala unit memberikan hibah. Kades saja itu diberi wewenang untuk menghibahkan tanah tapi disitu ada batasannya. Tidak bisa tanah fasilitas umum dihibahkan pada seseorang, kalau itu di bolehkan sudah habis ini tanah fasilitas umum saya hibahkan," ujarnya. 

Ini yang saya pertanyakan ke dinas kenapa berani membangun sebuah bantuan gedung sedangkan tanahnya belum jelas. Itu kemarin yang saya komplain ke Dinas Pendidikan," tukasnya.