LASALIMU SELATAN, BUTONSATU.com – Pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan bersama Polsek Ambuau Indah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna membahas situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Lasalimu Selatan, Selasa (21/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Lasalimu Selatan LM Hidayat Taslim, S.Sos., didampingi Kapolsek Ambuau Indah IPTU La Nasiri, S.H. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Kecamatan, para Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan pemuda se-Kecamatan Lasalimu Selatan.
Larangan Penyakit Masyarakat dan Sajam
Dalam arahannya, Kapolsek Ambuau Indah IPTU La Nasiri secara tegas meminta seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor Kamtibmas. Fokus utama adalah pemberantasan penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras (miras) hingga segala bentuk perjudian.
“Mari semua menjaga Kamtibmas. Kami minta kerja samanya agar tidak ada lagi yang mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan miras. Tidak ada perjudian sabung ayam maupun judi lainnya, serta dilarang keras membawa atau menyimpan senjata tajam (sajam) serta tidak mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolsek.
Aturan Baru Penyelenggaraan Hiburan Malam
Salah satu poin yang disepakati dalam Rakor ini adalah pengetatan izin keramaian dan hiburan malam di tingkat desa. Berikut adalah ketentuan yang wajib dipatuhi:
Prosedur Izin: Pengajuan izin wajib dilakukan minimal tiga hari sebelum acara dengan rekomendasi yang ditandatangani oleh Tuan Pesta, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Camat.
Fasilitas Khusus: Penyelenggara wajib menggunakan sound system milik Kecamatan Lasalimu Selatan sebagai syarat terbitnya rekomendasi izin.
Batas Waktu: Seluruh kegiatan hiburan malam wajib berakhir paling lambat pukul 00.00 WITA.
Pengamanan: Wajib melibatkan unsur TNI/Polri serta Linmas desa, disertai penyediaan penerangan yang memadai.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Guna memberikan efek jera, Rakor juga menyepakati sanksi berat bagi desa yang gagal menjaga ketertiban. Jika terjadi keributan saat acara berlangsung, pihak kepolisian berwenang menghentikan acara dan mencabut izin hiburan malam di desa tersebut selama enam bulan.
Apabila terjadi konflik antar pemuda dari desa yang berbeda, sanksi pembekuan izin hiburan malam akan diberlakukan bagi kedua desa yang terlibat. Pihak kepolisian juga akan menindak tegas setiap kegiatan yang dilaksanakan tanpa izin resmi.
Camat Lasalimu Selatan LM Hidayat Taslim, berharap seluruh kepala desa dan masyarakat dapat mendukung penuh kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang aman. "Mari kita mendukung Polri, khususnya Polsek Ambuau Indah, dalam menjaga ketenangan di wilayah kita," pungkas Camat.




















