BUTON, BUTONSATU.com – Kelompok Pecinta Alam (KPA) Tarsius menunjukkan aksi nyata dalam menjaga kelestarian benteng biodiversitas Pulau Buton. Kelompok peduli lingkungan ini sukses menginisiasi Program Penanaman 1.000 Pohon sekaligus Penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama Menolak Praktek Illegal Logging di Kawasan Hutan Lambusango, Sabtu, 16/05/2026 pukul 08:00 WITA.

Kegiatan yang berpusat di halaman SMA Negeri 2 Kapontori, Kelurahan Watumutobe, kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, ini mendapat apresiasi dengan hadirnya Wakil Bupati Buton Syarifudin Saafa, S.T., yang memenuhi undangan KPA Tarsius untuk membuka dan mendukung penuh jalannya acara. Hadir pula mendampingi beliau, jajaran unsur Muspika Kecamatan Kapontori, perwakilan TNI/Polri, tokoh masyarakat, serta ratusan pelajar setempat.

Aksi lingkungan ini dimulai secara simbolis dengan penanaman bibit pohon oleh Wakil Bupati Buton bersama pengurus KPA Tarsius. Langkah ini kemudian diikuti secara serentak oleh unsur Muspika, aparat keamanan, perwakilan masyarakat, hingga para pelajar yang larut dalam semangat gotong royong menghijaukan kawasan sekitar.

Seluruh rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan spanduk "Deklarasi Komitmen Bersama: Menolak Praktek Illegal Logging di Kawasan Hutan Lambusango". Penandatanganan ini dipimpin oleh Wakil Bupati Buton, diikuti jajaran Muspika, anggota KPA Tarsius, serta perwakilan pelajar dan masyarakat sebagai bentuk kesepakatan kolektif melawan pembalakan liar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buton menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPA Tarsius atas inisiatif luar biasa ini.

"Saya selaku Wakil Bupati Buton, mewakil Pemda Buton mendukung dan mengapresiasi gerakan yang dimotori oleh rekan-rekan dari KPA Tarsius. Ini adalah bukti bahwa pemuda kita tidak tinggal diam melihat ancaman lingkungan. Hutan Lambusango adalah masa depan kita, dan kolaborasi antara pecinta alam, masyarakat, Muspika, serta pelajar hari ini adalah kekuatan besar untuk menghentikan praktik illegal logging, apalagi ini sesuai dengan visi Buton Bersinar yakni pembangunan yang berkelanjutan," ujarnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati Buton menegaskan segala sesuatu bentuk dari merusak lingkungan adalah musuh kita bersama

"Segala upaya yang merusak lingkungan terutama ilegal logging adalah musuh kita bersama," tegasnya.

Mengenal Hutan Lambusango: Benteng Biodiversitas Pulau Buton

Hutan Lambusango merupakan salah satu ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah paling penting di Sulawesi Tenggara dengan luas total mencapai sekitar 65.000 hektare. Kawasan ini merupakan satu kesatuan ekosistem yang terdiri dari:

  • Suaka Margasatwa Lambusango (± 27.700 ha)

  • Cagar Alam Kakinauwe (± 810 ha)

  • Hutan Produksi di sekitarnya (± 35.000 ha)

Hutan ini secara administratif membentang di tiga wilayah kecamatan, yakni Kapontori, Lasalimu, dan Pasarwajo. Karena keasliannya yang sangat terjaga, Lambusango sering dijuluki sebagai salah satu "paru-paru dunia" dan menjadi pusat perhatian peneliti internasional (seperti lembaga Operation Wallacea dari Inggris) untuk mempelajari satwa endemik purba yang tidak ditemukan di belahan bumi lain.

Hutan ini merupakan habitat asli bagi fauna langka Sulawesi seperti Anoa, Kuskus, dan Tarsius (Tarsius celebes). Selain itu, Hutan Lambusango menjadi penyangga hidrologis penting karena memiliki delapan aliran sungai utama (seperti Sungai Kumele, Kowiana, dan Lawele) yang menyuplai air bersih bagi ribuan kepala keluarga di Kabupaten Buton.

Ancaman Illegal Logging dan Ketegasan Hukum Pemerintah

Meski berstatus sebagai kawasan suaka alam dan dilindungi, Hutan Lambusango belakangan kerap menghadapi ancaman serius dari aktivitas illegal logging (penebangan liar). Modus operandi para pelaku biasanya berdalih mencari kayu untuk kebutuhan rumah tangga atau kapal lokal, namun faktanya kayu-kayu berdiameter besar ditebang secara sistematis dan komersial untuk diselundupkan keluar daerah.

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang keras segala bentuk illegal logging di kawasan hutan lindung maupun suaka margasatwa. Tindakan ini merusak fungsi hutan sebagai penyerap karbon, memicu bencana hidrometeorologi (banjir dan tanah longsor), serta memusnahkan habitat satwa endemik.

Penegakan hukum terhadap aktivitas terlarang ini diatur secara ketat melalui:

1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Mengatur sanksi pidana berat bagi perorangan maupun korporasi yang melakukan penebangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Melarang keras segala aktivitas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Para pelanggar terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Melalui penanaman 1.000 pohon dan penandatanganan komitmen bersama ini, Pemerintah Kecamatan Kapontori bersama Muspika komitmen akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk hutan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembalakan liar demi menjaga kelestarian bumi Buton.