JAKARTA, BUTONSATU.com – Guna memperkuat ekonomi kerakyatan dan mewujudkan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
"Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Lima Tugas Utama Satgas
Berdasarkan Pasal 3 Keppres tersebut, Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini memiliki lima mandat utama:
Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi, antara lain, Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.
Satgas ini memiliki struktur yang melibatkan hampir seluruh lini kementerian teknis dan lembaga penegak hukum.
Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketua II: Menteri Sekretaris Negara.
Wakil Ketua: Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Anggota Satgas terdiri dari berbagai menteri teknis mulai dari Mendagri, Menteri Pertanian, hingga Menteri Komunikasi dan Digital. Selain itu, lembaga penegak hukum seperti Kapolri dan Jaksa Agung, serta lembaga pengawas seperti BPKP turut dilibatkan untuk memastikan program berjalan sesuai jalur dan bebas dari penyimpangan.
Pasal 8 Keppres 4/2026 menegaskan bahwa Satgas dalam menjalankan tugasnya dapat berkoordinasi dengan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, instansi dan pemangku kepentingan.

















