BUTON, BUTONSATU.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Buton menemukan adanya dugaan praktik penjualan minyak tanah bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pada sejumlah pangkalan minyak tanah di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Menurut Alfin Sahid salah satu kader HMI, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, hampir seluruh pangkalan minyak tanah di Kabupaten Buton, khususnya di Kecamatan Pasarwajo, menjual minyak tanah subsidi kepada masyarakat dengan harga Rp6.500 per liter.

“Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan HET minyak tanah subsidi berdasarkan jarak distribusi,” ujar Alfin melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026)

Ia menjelaskan, untuk wilayah dengan jarak distribusi 0–40 kilometer, harga minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp5.100 per liter. Sedangkan wilayah dengan jarak distribusi 41–80 kilometer ditetapkan sebesar Rp5.450 per liter. Kecamatan Pasarwajo sendiri masuk dalam kategori distribusi 41–80 kilometer, sehingga harga yang seharusnya berlaku adalah Rp5.450 per liter.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat harus membeli minyak tanah subsidi dengan harga Rp6.500 per liter. Artinya terdapat selisih sekitar Rp1.050 per liter dari harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Selain dugaan penjualan di atas HET, HMI juga mengaku menerima laporan warga terkait praktik penjualan minyak tanah subsidi kepada pihak yang tidak memiliki kuota di pangkalan tertentu. Bahkan, minyak tanah subsidi disebut dijual di luar kuota dengan harga mencapai Rp7.500 per liter atau Rp150.000 per 20 liter.

Menurut laporan masyarakat, beberapa pangkalan diduga lebih memprioritaskan pembeli yang tidak memiliki kuota dibanding warga yang telah terdaftar sebagai penerima resmi. Akibatnya, sejumlah warga yang memiliki kuota justru tidak memperoleh jatah minyak tanah karena stok telah habis dijual.

HMI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar bersubsidi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa minyak tanah subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan konsumen tertentu yang berhak.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan harga resmi pemerintah.

Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar utama kebutuhan memasak sehari-hari. Karena itu, HMI Cabang Persiapan Buton meminta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap seluruh pangkalan minyak tanah di Kabupaten Buton, khususnya di Kecamatan Pasarwajo.

Adapun tuntutan yang disampaikan HMI meliputi:

Mendesak Pemerintah Kabupaten Buton melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan langsung dan pengawasan terhadap seluruh pangkalan minyak tanah, khususnya di Kecamatan Pasarwajo.

Meminta pemerintah menindak tegas pangkalan yang terbukti menjual minyak tanah subsidi di atas HET.

Mendesak pencabutan izin terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran harga.

Memastikan minyak tanah subsidi disalurkan sesuai aturan dan dapat diakses masyarakat yang berhak dengan harga resmi pemerintah.

Memberikan peringatan kepada seluruh pangkalan di Kabupaten Buton agar tidak menjual minyak tanah di atas HET maupun kepada pihak yang tidak memiliki kuota. Jika pelanggaran masih ditemukan pada bulan mendatang, HMI menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga izin pangkalan dicabut.

Meminta pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

HMI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi di atas HET. Pengaduan dapat disampaikan melalui posko pengaduan di Sekretariat HMI Cabang Persiapan Buton, media sosial resmi HMI Cabang Buton, maupun melalui kontak WhatsApp di nomor 0821-9767-7922.

“Jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat,” tutup Alfin Sahid.