BUTON, BUTONSATU.com - Aliran listrik di Kantor DPRD Kabupaten Buton diputus sementara oleh PLN pada Senin sore (27/04/2026), menjelang waktu magrib. Pemutusan dilakukan karena adanya tunggakan pembayaran tagihan listrik bulan April 2026 sebesar Rp5.625.000.
Kepala PLN Rayon Pasarwajo Zulkifli Setiok, membenarkan tindakan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait sebelum batas waktu pembayaran.
“Pembayaran rekening listrik normalnya dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulan. Setelah itu sudah masuk kategori menunggak. Kami sudah melakukan komunikasi sebelum jatuh tempo, bahkan sampai tanggal 27 ini kami masih menunggu,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, PLN telah melakukan pendekatan persuasif, termasuk berkoordinasi langsung dengan bendahara. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran belum juga dilakukan.
“Tadi sudah sempat bertemu dengan bendahara, dijanjikan akan dibayar sampai sore. Tapi sampai sore tidak ada pembayaran, sehingga kami ambil langkah pemutusan sementara,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan oleh PLN. Ia juga menyebut pemutusan dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.
“Kalau kami tidak melakukan tindakan, berarti kami tidak menjalankan tugas dengan baik. Kami sudah lakukan pendekatan langsung dan komunikasi, tapi tidak ada kejelasan pembayaran,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pemutusan yang dilakukan bersifat sementara, yakni dengan penyegelan KWh meter tanpa pembongkaran instalasi. Listrik akan kembali disambungkan setelah tagihan dilunasi.
“Kalau sudah ada pembayaran, bahkan malam ini juga bisa langsung kami nyalakan kembali,” ujarnya.
Selain Kantor DPRD Buton, sempat beredar informasi bahwa sejumlah perkantoran di kawasan Takawa juga mengalami keterlambatan pembayaran listrik. Namun Zulkifli menyebut tagihan di lokasi tersebut telah diselesaikan pada pekan sebelumnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Buton, LM Rickhal Putra, belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan tersebut.



















